Tuesday, December 17, 2019

PENGADILAN NEGERI MALANG KELAS I A


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pengadilan Negeri Malang merupakan salah satu lembaga badan hukum yang mempunyai fungsi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di lingkungan Malang itu sendiri, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam penegakan hukum. Pengadilan Negeri Malang selama ini telah memberikan layanan yang baik bagi masyarakat, baik dalam keputusan sidang, pengelolaan data perkara maupun informasi hukum. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya pembentukan sistem informasi yang sistematis dan berorientasi pada kebutuhan pengadilan itu sendiri dan masyarakat. Sampai saat ini pengolahan data perkara, pidana dan keuangan masih menggunakan sistem manual. Pengisian data masih menggunakan pengetikan manual, dicetak kemudian disimpan di lemari penyimpanan. Jika rekap perbulan dibutuhkan maka data harus dikumpulkan kembali dan diperiksa satu persatu kemudian diketik ulang. Sistem manual itulah yang memperlambat proses pengolahan data, pembuatan laporan dan juga mempersulit apabila terjadi kesalahan data atau data yang hilang. Maka untuk mengatasi semua permasalahan tersebut sistem komputerisasi sangat di perlukan yaitu dalam membangun sistem pengolahan data berbasis client – server yang efektif menggunakan basis data yang mempercepat dan meminimalisir kesalahan guna menghasilkan suatu pengolahan data yang terbaik.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Pengadilan Negeri?
2. Bagaimana sejarahnya Pengadilan Negeri Malang?
3. Apa saja tugas-tugas dan kewenangan dalam Pengadilan Negeri?




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri (biasa disingkat : PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
Pengadilan Negeri pada masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

B. Sejarah Pengadilan Negeri Malang Kelas I A
Pengadilan Negeri Malang pada awalnya terletak di Jalan Cipto Nomor 1 Malang, tepatnya di kompleks perumahan pejabat Belanda. Bangunannya masih menunjukkan bangunan kuno, namun secara fisik telah menunjukkan renovasi seiring dengan perkembangan zaman. Sebagai bangunan kuno seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan seharusnya dinyatakan sebagai cagar budaya. Ditinjau dari aspek arsitekturnya bangunan tersebut sama dengan bangunan disekitarnya, yang masih menunjukkan arsitektur pada zaman Belanda. Biasanya semua bangunan Belanda masih menyisakan prasasti tentang tahun pembangunannya. Meskipun demikian belum bisa dipastikan bahwa Pengadilan Negeri Malang sudah ada sejak zaman Belanda, sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut.
Meskipun demikian, di Pengadilan Negeri Malang yang berada di Jalan Cipto Nomor 1 Malang masih ditemukan berbagai dokumen berbahasa Belanda menunjukkan tahun 1800. Tahun dokumen yang ditemukan tidak serta merta diartikan bahwa Pengadilan Negeri Malang sudah ada sejak tahun tersebut.
Perkembangan di berbagai bidang Kabupaten Malang berlangsung sangat cepat terutama jumlah penduduk dan konsekuensinya berpengaruh pada bidang property. Perkembangan yang terjadi meliputi semua bidang termasuk lembaga pendidikan tingkat dasar, pertama dan menengah meningkat pesat. Demikian pula meningkatnya jumlah Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta. Dan pada akhir akhirnya perkembang yang sangat pesat adalah bidang pariwisata. Kabupaten Malang juga menjadi tujuan wisata. Urusan pemerintahan akhirnya juga meningkat dengan pesat, sehingga dalam rangka meningkatkan pelayanan, maka terjadi pemekaran wilayah yang semula hanya kabupaten Malang yang beribukota di Kepanjen, berkembang menjadi Pemerintah Kota Malang dan Kota Administratif Batu.
Pemekaran Kabupaten Malang berpengaruh pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang. Semula Kantor Pengadilan Negeri Malang berada di jalan Cipto Nomor 1 Malang. Pada tahun 1983 Kantor Pengadilan Negeri Malang pindah ke kantor yang baru berada di Jl. Ahmad Yani Utara Nomor 198 Malang. Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Malang awalnya meliputi wilayah Kepanjen, Kota Malang dan Batu. Pada tahun 2000 Pengadilan Negeri Kepanjen berdiri (Keppres No 34 Tahun 2000), wilayah hukumnya meliputi semua kecamatan di Kabupaten Malang. Berdasarkan Keppres No 35 Tahun 2002, Pengadilan Negeri Malang yang semula wilayah hukumnya termasuk seluruh kabupaten Malang, menjadi hanya seluruh kecamatan wilayah Kota Malang dan Kota Administratif Batu.
Meskipun sejarah berdirinya Pengadilan Negeri Malang belum ditemukan secara pasti, namun berdasarkan data dan catatan dokumen yang ada ditemukan informasi tentang nama-nama Ketua Pengadilan Negeri Malang pasca Proklamasi Kemerdekaan.

C. Visi dan Misi
Visi : Terwujudnya Pengadilan Negeri Malang yang Agung.
Misi :
- Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Malang
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Malang
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Malang

D. Tugas dan Wewenang
1. Pengadilan Negeri
Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. (Pasal 50 UU No.2/1986). Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang. (Pasal 52 ayat 2 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986).
2. Ketua Pengadilan Negeri
Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di daerah hukumnya. (Pasal 53 ayat 1 Bab Kekuasaan Pengadilan UU No.2/1986). Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris. (Pasal 54 ayat 1 UU No.8/2004). Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan, yaitu : korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang, perkara tindak pidana lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di dalam Rumah Tahanan Negara. (Pasal 57 UU No.8/2004).
3. Panitera Pengadilan
Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. (Pasal 58 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986). Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.(Pasal 59 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986). Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.(Pasal 60 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986). Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan dan dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.(Pasal 61 ayat 1 dan 2 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986). Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. (Pasal 62 UU Bab ketentuan-ketentuan lain No.2/1986). Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa dari ruang kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan undang-undang. (Pasal 63 ayat 1, 2, dan 3 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986). Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. (Pasal 64 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986).
4. Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan serta ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. (Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU No.8/2004).
5. Jurusita
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua sidang.
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
- Membuat berita acara penyitaan, salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (Pasal 65 ayat 1 Bab ketentuan-ketentuan lain UU No.2/1986).



BAB III
PENUTUP

Struktur Peradilan Umum ada dua yaitu Peradilan Negeri dan Peradilan Tinggi Negeri.

Peradilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Sedangkan Peradilan Tinggi Negeri bertugas dan berwenang Pengadilan Tinggi Negeri bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

Untuk dapat menjadi susunan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Negeri harus memenuhi syarat-syarat ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2004.











No comments:

Post a Comment